VICTORYNEWS, SULTRA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga 2022 sebanyak 570 ormas, 280 diantaranya telah terverifikasi di Kesbangpol.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ormas, Seni Budaya, Agama dan ekonomi Kesbangpol Sultra, Hamdani Piabang mengatakan Ormas yang belum terverifikasi kebanyakan terkendala pada SKT yang sudah mati dan belum melakukan perpanjangan.
" Kebanyakan di situ, karena batas waktunya kan cuma 5 tahun," ucapnya di Kendari pada Senin (25/7/2022).
Untuk itu, Hamdani mengimbau kepada organisasi yang telah mati SKT-nya agar mendaftarkan kembali organisasinya di Kesbangpol. Ia berharap, menghadapi Pilkada 2024, Ormas dapat ikut berpartisipasi memberikan kontribusi untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Buka UMKM Sultra Expo 2022
Sementara itu, ia juga menyebut bahwa Ormas yang telah terverifikasi diantaranya organisasi kepemudaan, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta organisasi profesi.
Menurutnya, organisasi yang telah tercatat oleh pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kesadaran dan mau bermitra dengan pemerintah.
Secara umum, lembaga yang telah terverifikasi dapat mengajukan program yang bermitra dengan pemerintah dalam hal partisipasi anggaran untuk kegiatannya. Sesuai UU, organisasi yang difasilitasi oleh negara adalah organisasi yang telah terdaftar secara resmi.
Namun, kata Hamdani secara keberadaan tidak ada larangan bagi organisasi yang belum terdaftar untuk berkumpul karena kebebasan untuk berkumpul telah diatur dalam UU.
Selanjutnya, sesuai UU keormasan nomor 3 dan 17 serta Permendagri nomor 56 dan 57 tentang pendaftaran Ormas bahwa organisasi dibawah Kemendagri yang berada di daerah bisa mengusulkan syarat-syaratnya melalui provinsi.