VIKTORYNEWS SULTRA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan soal gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan.
Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Hasmiru mengatakan, bahwa gaji guru PPPK tersebut masih terkendala pada dokumen administrasi. Kata dia, sebagian besar guru PPPK belum menyetorkan berkasnya.
" Harus terkumpul semua berkasnya, karena berkas itu persyaratan untuk pengajuan pencarian nantinya," ungkap Hasmiru di Kendari pada Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan bahwa tahap pertama guru PPPK sebanyak kurang lebih 200 guru telah rampung dokumennya, namun untuk tahap kedua kurang lebih 100 guru yang belum melengkapi dokumen adminstrasinya, sehingga menunggu rampung semua untuk mengajukan pencairan gaji tersebut.
Kendala utama dalam pengumpulan berkas tersebut kata Hasmiru adalah guru PPPK yang pindah tugas dari satu daerah ke daerah lain yang harus menyertakan surat keterangan menyerahkan tugas dari instansi atau sekolahnya.
Ia berharap para guru untuk bisa bersabar, pasalnya gaji tetap akan dibayarkan karena sudah menjadi tanggungan negara.
Untuk diketahui, gaji pokok guru PPPK berdasarkan SK adalah Rp2.966.000. Gaji tersebut belum dibayarkan sejak Maret 2022.
Penulis : Ismu