VICTORYNEWS SULTRA- Sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima ribuan laporan soal pembayaran tunjuangan hari raya (THR).
Berdasarkan catatan posko THR Kemnaker jelang Idul Fitri 2022, sejak tanggal 8 April sampai dengan 20 April 2022, tercatat laporan soal THR yang masuk sebanyak 2.114 laporan.
Laporan soal THR jelang Idul Fitri 2022 tersebut terdiri dari 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Baca Juga: Ali Mazi: Daerah Butuh BRIDA untuk Tingkatkan Daya Saing Inovasi
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyebutkan, topik laporan tersebut beragam di antaranya soal perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR yang belum dibayarkan, dan THR yang tidak dibayar.
Chairul memastikan, Kemnaker akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat yang berkonsultasi akan dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: BMKG: Baubau Bakal Dilanda Hujan Ringan Jumat 22 April 2022
Sedangkan, pengaduan soal THR yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.